Cukai Rokok Sudah Naik, Industri Aman dari Tembakau Ilegal?

Cukai Rokok Sudah Naik, Industri Aman dari Tembakau Ilegal?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 15:25 WIB
Cuaca mendung dan hujan selama dua hari ini, membuat petani tembakau di lereng Merapi-Merbabu harus turun gunung. Hal itu dilakukan demi untuk mendapatkan sinar matahari.
Foto: Ragil Ajiyanto
Catatan kritis ketiga, kehadiran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Bab VII Cukai, Pasal 40B Ayat (1) menyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Pada Ayat (2) dinyatakan dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam konteks itu, Henry Najoan menengarai bahwa pelanggaran atas rokok ilegal menggunakan azas ultimum remedium (mengesampingkan pidananya), sehingga ada kesan seolah pemerintah justru menggelar karpet merah atau memberikan insentif bagi rokok ilegal.

"Jika dugaan itu benar, seharusnya sanksi tegas diberikan bagi pelaku rokok ilegal sehingga memberikan efek jera, bukan diselesaikan secara administratif yang punya kesan negotiable dengan mengesampingkan pidana," terang Henry Najoan.

Berdasarkan kajian Tim GAPPRI (2019), dampak ekonomi dari keberadaan industri rokok terhadap perekonomian Indonesia cukup besar. Pada 2019, diperkirakan output yang tercipta dari keberadaan industri ini mencapai Rp 840,9 triliun. Juga keberadaan industri rokok akan berdampak pada peningkatan nilai tambah ekonomi yang diukur oleh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada 2019, keberadaan industri rokok diperkirakan berkontribusi pada penciptaan PDB sebesar Rp 454,8 triliun.

"Nilai tersebut setara dengan 2,9% PDB 2019. PDB tersebut terkumpul dari hampir seluruh aktifitas perekonomian, karena begitu luasnya keterkaitan langsung dan tidak langsung industri rokok, dan kontribusinya bagi penciptaan pendapatan rumah tangga nasional sebesar Rp141 triliun," terang Henry Najoan.
Sementara, penciptaan lapangan kerja diperkirakan sebanyak 4,6 juta orang. Dari segi penerimaan negara, diperkirakan pemerintah pusat menerima pajak tidak langsung sebesar Rp 91,3 triliun rupiah, cukai hasil tembakau sebesar Rp188,8 triliun pada tahun 2021 dan sejumlah pajak penghasilan badan, pajak penhasilan karyawan, dan PPN.

Sayangnya, kenaikan tarif cukai yang eksesif 2 tahun ini, berdampak negatif pada PDB industri hasil tembakau legal dan perekonomian secara umum, mengingat keterkaitan rantai nilai industri hasil tembakau legal sangat panjang. Merujuk data resmi GAPPRI, sejak tahun 2019 ke tahun 2021 (2 tahun) khusus hanya PDB riil industri hasil tembakau legal turun sekitar Rp8,4 triliun, artinya terjadi penurunan produksi yang diukur secara monoter.

Kendati dimasukkan inflasi dan faktor kenaikan harga lainnya yang terlihat pada nilai PDB nominal, PDB nominal IHT pada tahun 2020 turun sebesar Rp5,03 triliun, sementara pada tahun 2021 turun lagi sebesar Rp4,00 triliun.

Menurut Henry Najoan, penurunan PDB riil dan PDB nominal ini mengindikasikan bahwa industri hasil tembakau legal menjadi korban kebijakan cukai yang seyogianya diberi bantuan penyelamatan oleh pemerintah sesuai amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional.

"Mengingat dampaknya yang besar, kami memandang perlu arah kebijakan cukai hasil tembakau yang memberikan kepastian iklim usaha yang sehat demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional," pungkas Henry Najoan.


(kil/fdl)

Hide Ads