Wakil Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi merasa miris karena besaran impor raw sugar sebagai bahan baku gula bertambah besar. Padahal pada 1930 Indonesia menjadi eksportir gula terbesar di dunia, kini terbalik.
"Sekarang kita terbalik jadi importir terbesar terutama raw sugar (gula mentah) di dunia. Ini sungguh ironis. Di samping Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memaksimalkan kemandirian industri pangan, kenyataannya kita impor gula terutama raw sugar," katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perindustrian RI, Rabu (2/2/2022).
Besaran impor bahan baku gula di 2022 disebut sebesar 3,4 juta ton. Menurutnya ini bukan memakmurkan petani tebu di Indonesia, melainkan petani luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran yang ditetapkan di dalam raja komoditas di tahun 2022 ada 3,4 juta ton untuk impor bahan baku raw sugar. ini sangat memakmurkan petani tetapi bukan petani Indonesia, tetapi petani Thailand dan petani India," jelasnya.
Selama ini, pengolahan gula di Indonesia hanya pemurnian saja. Sedangkan bahan bakunya diimpor dari Thailand dan Vietnam. "Miris! Presiden kita gagah berani bahwa kita harus mementingkan kemandirian pangan tetapi berbanding terbalik. Kita ingin kemandirian kita support," ungkapnya.
Ada 11 perusahaan yang memegang kuota besar untuk impor gula. Ia menyebut kekuasaan dari impor gula ini diistilahkan sebagai 'empire' gula atau kekaisaran industri gula.
"11 perusahaan ini tidak berubah-ubah. Ini sudah kaya gula empire, kalau kartel sudah lama, ini empire gula. Seharusnya kita bisa membuat petani meningkatkan kemauannya bertani, ini semangat kita terbalik. Kami akan panggil industri gula tersebut," ungkapnya.
Ia juga mengungkap ada salah satu perusahaan dari 11 korporasi itu yang telah melanggar Undang-Undang (UU). Sayangnya tidak dijelaskan UU apa yang telah dilanggar oleh perusahaan yang dimaksud, pihaknya menegaskan akan mendalami hal tersebut.
"Dari 11 perusahaan industri ada salah satunya yang menabrak UU patut kita akan kita dalami, ada pelanggaran satu poin di pasal UU lain. Ini gula rafinasi catat prosedur dan melanggar satu UU," ungkapnya.
(ara/ara)