Pengusiran Bos Krakatau Steel saat Rapat di DPR Dalam 3 Babak

ADVERTISEMENT

Terpopuler Sepekan

Pengusiran Bos Krakatau Steel saat Rapat di DPR Dalam 3 Babak

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 19 Feb 2022 15:45 WIB
Dirut Krakatau Steel Silmy Karim
Foto: Screenshoot 20detik
Jakarta -

Anggota DPR kembali melakukan pengusiran direksi BUMN saat melakukan rapat kerja. Peristiwa apes itu kini dialami Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim yang diusir oleh Komisi VII DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin kemarin.

Silmy Karim diusir langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Hal itu bermula ketika Bambang menyoroti pabrik blast furnace Krakatau Steel yang operasinya dihentikan.

Di tengah-tengah dia berbicara, Silmy lantas memotong ucapannya, membuat Bambang geram dan mengusir bos perusahaan baja pelat merah itu. Bagaimana kronologinya?

1. Alasan Pabrik Berhenti Operasi

Sebelum ada ketegangan, Silmy sebenarnya sudah menjelaskan penyebab pabrik yang beroperasi sejak 2019 itu akhirnya 'mati suri'. Sebab, saat pihaknya menghitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok, atau dengan kata lain rugi.

"Dengan izin Kementerian BUMN, kemudian konsultasi dengan BPK, dengan kajian lembaga independen kita putuskan untuk dihentikan operasinya," katanya dalam RDP, Senin (14/2/2022).

Dia menjelaskan salah satu penyebab ketidakefisienan blast furnace Krakatau Steel adalah tidak adanya fasilitas basic oxygen (FBO) furnace. Meski dihentikan, pihaknya juga mulai menyiapkan fasilitas FBO.

Di saat yang bersamaan Krakatau Steel juga punya pekerjaan rumah, yaitu melakukan restrukturisasi dan transformasi. Jadi proyek blast furnace yang menguras kantong perusahaan dihentikan sejenak.

"Bahwasanya project ini memang harus diselesaikan, kemudian dihentikan karena sangat menguras kemampuan keuangan KS, belum lagi dengan utang yang ditimbulkan akibat dengan project ini yang harus dilakukan restrukturisasi," tambah Silmy.

Silmy menjelaskan terlibatnya Kejagung bertujuan untuk mengetahui permasalahan di pabrik blast furnace dari sudut pandang hukum. Hal itu dilakukan atas arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dan Krakatau Steel sudah mempersiapkan segala informasi atau hal-hal yang dibutuhkan oleh Kejagung dalam hal proses penegakan hukum.

"Krakatau Steel mempersiapkan dengan sebaik-baiknya informasi atau hal-hal yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung dalam hal proses penegakan hukum, melihat potensi dari pada hal-hal yang kiranya bisa dianggap sebagai penyimpangan dari sisi hukum," jelas Silmy.

Silmy menjelaskan proses penegakan hukum sedang berlangsung dan berdasarkan informasi yang diterima Krakatau Steel, Kejagung akan menyampaikan kesimpulan dan tindak lanjutnya dalam waktu dekat.

"Kabar yang kami terima dalam waktu dekat akan ada kesimpulan dan langkah lanjut daripada yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ungkap Silmy.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT