Alasan Industri Minta Kebijakan Zero Truk 'Obesitas' Ditunda hingga 2025

Alasan Industri Minta Kebijakan Zero Truk 'Obesitas' Ditunda hingga 2025

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2022 13:13 WIB
Guna mencegah kemacetan selama berlangsungnya tahun baru 2022, Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap truk ODOL.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kalangan dunia usaha keberatan dengan rencana penerapan kebijakan truk bebas muatan dimensi lebih alias over dimensions over load (ODOL) pada 2023. Kalangan usaha dan industri minta kebijakan itu ditunda.

Dunia usaha dan industri menyatakan belum siap bila penerapan kebijakan itu dilakukan di 2023. Mereka meminta agar kebijakan ini diundur hingga 2025 mendatang.

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan sejak disepakati oleh tiga Menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perindustrian) pada awal Februari 2022 tentang relaksasi Zero ODOL yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023, industri kaca mulai melakukan peremajaan truk tua. Namun percepatan peremajaan truk tersebut terhenti karena pandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara operasional kinerja industri kaca membaik pada akhir kuartal I/2021, termasuk operasional angkutan. Namun secara finansial masih belum pulih karena harus menutup kerugian sebelumnya.

"Alhasil peremajaan truk tersebut terhenti," kata Yustinus, Selasa (8/3/2022).

ADVERTISEMENT

Yustinus mengatakan, pada dasarnya pelaku industri akan mematuhi kebijakan ini, namun pelaku industri umumnya mematuhi regulasi, termasuk izin dan kir rutin truk. Namun terkait penerapannya, dia meminta ditunda.

"Sehingga sangat tepat bila pemberlakuan Zero ODOL diberikan 'injury time' atau perpanjangan waktu dua tahun menjadi 1 Januari 2025," katanya.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, kata Yustinus, memungkinkan pelaku industri dan pengusaha angkutan mempunyai kemampuan finansial yang cukup untuk peremajaan truk.

"Memang alternatif moda angkutan kereta api sudah dicoba, namun mandek tidak mencapai 1% dari total angkutan karena tidak efisien," paparnya.

Pemberlakuan Zero ODOL pada 1 Januari 2023, kata dia, pasti akan menaikkan biaya logistik yang berujung pada menurunnya daya saing produk serta menaikkan harga jual sehingga daya beli masyarakat menurun lagi.

"Bila daya beli masyarakat menurun, maka ekonomi kita yang sekitar 60% bergantung pada belanja dalam negeri juga akan menurun. Ujung-ujungnya, pemulihan ekonomi dalam dua tahun terakhir ini akan sia-sia," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti membeberkan alasan industri belum siap menerapkan aturan itu dalam waktu dekat karena adanya pandemi Covid-19 mulai awal tahun 2020 yang menyebabkan utilisasi industri sempat mengalami penurunan.

Di sisi lain, kata Wiwik, penerapan zero ODOL ini akan membebani industri di mana akan menambah volume ritase truk yang berimbas pada penambahan waktu loading dan unloading barang. Kebijakan ini juga menyebabkan peningkatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya logistik yang berkontribusi sebesar 10%-20% dari struktur biaya produksi.

"Akibat semuanya itu pada akhirnya mempengaruhi harga jual produk yang dihasilkan. Hal ini tentunya melemahkan daya saing industri. Oleh sebab itu kalangan industri meminta agar penerapan kebijakan zero ODOL secara penuh ditunda menjadi tahun 2025," kata Wiwik.

Menurut Wiwik, industri semen, keramik, dan industri bahan galian non logam dan industri lain terus melakukan persiapan, namun belum bisa menerapkan kebijakan zero ODOL secara penuh (100%) mulai Januari 2023. Pasalnya, logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri sangat bergantung pada moda transportasi darat. Ditambah tidak ada perubahan kelas jalan khususnya di luar jawa menyebabkan peremajaan truk yang berkapasitas lebih besar sesuai ODOL tidak bisa dilaksanakan.

Sejalan dengan Surat Kementerian Perindustrian Nomor 872/M-IND/12/2019 perihal Kebijakan Zero ODOL tertanggal 31 Desember 2019, Menteri Perindustrian meminta agar pelaksanaan Zero ODOL 2021 oleh Kemenhub ditunda antara Tahun 2023-2025 dengan alasan memperhatikan jenis dan karakteristik industri.

"Penundaan ini dimaksud agar industri siap pada tahun 2023-2025. Jadi, sejalan dengan surat tersebut industri mau tidak mau mempersiapkan diri dan melakukan adjustment terkait pemberlakuan Zero ODOL tersebut," katanya.



Simak Video "Video Sopir Truk Blokade Pintu Tol Soroja Protes RUU ODOL"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads