DMO/DPO Dicabut, Pabrik Oleokimia Ini Bisa Produksi Kembali

DMO/DPO Dicabut, Pabrik Oleokimia Ini Bisa Produksi Kembali

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Minggu, 20 Mar 2022 19:59 WIB
Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit yang akan diolah menjadi minyak kelapa sawit Crude palem Oil (CPO) dan kernel di pabrik kelapa sawit Kertajaya, Malingping, Banten, Selasa (19/6). Dalam sehari pabrik tersebut mampu menghasilkan sekitar 160 ton minyak mentah kelapa sawit. File/detikFoto.
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta -

Pemerintah mencabut kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Keputusan itu disambut baik PT Sumi Asih. Direktur HRD and Legal PT Sumi Asih Markus Susanto mengatakan dicabutnya DMO dan DPO membuat pabriknya yang tadinya setop produksi, kini mulai bisa produksi kembali,

"Dengan keputusan itu, kami sekarang lagi mulai manasin mesin, karyawan juga sudah mulai kerja lagi. Mudah-mudahan minggu depan sudah normal lagi. Kalau nanti ekspornya sudah lancar, ya, perkiraan saya dua minggu lagi sudah balik normal," jelasnya, kepada detikcom, Minggu (20/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, efek dari berhenti produksi membuat pabrik oleokimia yang berlokasi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat ini telah merumahkan 350 karyawannya.

"Saat itu, yang kami khawatirkan mau puasa, mau lebaran, karyawan juga pasti mereka butuh kepastian. Sekarang alhamdulillah dengan keputusan ini mereka bisa kerja kembali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Markus mengungkapkan akibat DMO dan DPO yang membuat pabriknya berhenti produksi, ia kehilangan tiga pembeli ekspor.

"Kendala ekspor akibat kebijakan DMO dan DPO ini berakibat beberapa buyer memutuskan kontrak, ini pelajaran penting untuk kita semua dalam menyikapi situasi agar tidak emosional menentukan kebijakan apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan reputasi kita dalam perdagangan dunia," tuturnya.

Lebih lanjut, Markus menambahkan, penggantian kebijakan DMO dan DPO dengan kebijakan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir, tidak menjadi masalah.

Pemerintah bakal menaikan pungutan ekspor dan bea keluar komoditas CPO menjadi US$ 675 per metrik ton (MT) atau naik 80% dari posisi sebelumnya US$ 375 per MT. Kenaikan itu akan dialihkan untuk membiayai subsidi minyak goreng curah yang dipatok seharga Rp 14.000 per liter melalui Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Buat saya tidak masalah. Kalau memang untuk melindungi kepentingan masyarakat tidak masalah," tandas Markus.

(dna/dna)

Hide Ads