Pelaku industri minyak goreng sawit diminta terus meningkatkan pasokan minyak goreng curah di pasar. Sejauh ini, dari data yang ada di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) rata-rata penyaluran minyak curah sudah mencapai 6.060 ton per hari.
Jumlah itu mengalami kenaikan dari rata-rata di bulan Maret yang cuma mencapai 4.050 ton. Distribusi ini juga sudah mencapai wilayah timur Indonesia.
"Kami mendorong para pelaku industri minyak goreng sawit untuk meningkatkan pasokan minyak goreng curah Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri minyak goreng sawit yang terlibat," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus memaparkan, pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi terus meningkat dari 51,98% pada bulan Maret lalu menjadi 77,90% pada April.
Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik. Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi, yang masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, imbuhnya.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyuplai minyak goreng curah bersubsidi dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut. Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.
"Meskipun dikemas dalam jeriken, minyak goreng tersebut masih berstatus minyak curah dan tetap diberikan subsidi," kata Agus.
Penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman dan jeriken diberikan label khusus bertuliskan minyak goreng curah bersubsidi yang harus dijual dengan HET Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.
Lihat juga video 'Sidang 'Mendag Tak Juga Ungkap Mafia Minyak Goreng' Ditunda':
Jumlah Penyalur Minyak Goreng Curah
Dari 81 pabrik minyak goreng sawit yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi.
Masih ada 6 pabrik lainnya yang belum layak mengikuti program ini karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.
Selain itu, dari data SIMIRAH sudah ada perbaikan dalam hal kepatuhan produsen untuk memenuhi target kontrak distribusi. Dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022.
Agus telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama bulan Maret 2022.
"Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing-masing perusahaan," tegas Agus Gumiwang.
Menurut Agus, peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran. Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini.
Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.
Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.
(hal/zlf)