Bahlil Cerita Alotnya Lobi Foxconn Investasi di RI: Butuh Waktu 25 Tahun!

Bahlil Cerita Alotnya Lobi Foxconn Investasi di RI: Butuh Waktu 25 Tahun!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Jul 2022 10:48 WIB
Groundbreaking PT Rumah Keramik Indonesia oleh Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Selasa (7/6/2022).
Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Solo -

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bicara mengenai sulitnya merayu Hon Hai Precision Industry Co Ltd (Foxconn) agar investasi di Indonesia. Foxconn sendiri berencana investasi sebesar US$ 8 miliar atau sekitar Rp 120 triliun (asumsi kurs Rp 15.000) untuk mobil listrik, motor listrik hingga ibu kota negara (IKN).

Bahlil mengatakan, negosiasi dengan Foxconn sebenarnya sudah berjalan sangat lama. Bahkan, memakan waktu sampai 25 tahun.

"Jadi gini menyangkut Foxconn, Foxconn itu kan kita prosesnya panjang negosiasi dan pemerintah sebelumnya pun sudah membujuk Foxconn masuk. 25 tahun yang lalu sudah dilakukan. Ini perjuangannya sudah dilakukan puluhan tahun yang lalu. Pada saat proses itu, Pak Ikmal, Pak Sesmen saya waktu itu masih deputi promosi melakukan negosiasi panjang dengan Foxconn akhirnya di Januari tanda tangan MoU," paparnya saat berbincang dengan media di Solo, Rabu malam (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Bahlil mengatakan, dirinya langsung ke Taiwan saat COVID-19 tengah melanda.

"Tahu nggak saya ke Taiwan? Waktu COVID, rapatnya cuma di hotel nggak boleh ke mana-mana. Saya ke sana, ketemu sama timnya," ujarnya

ADVERTISEMENT

Bahlil bercerita, ia pernah dipanggil Presiden Joko Widodo saat dirinya 1 tahun menjabat untuk menarik Foxconn investasi ke Indonesia. Kemudian, ia membentuk tim guna mengidentifikasi penyebab Foxconn enggan masuk.

Dari situ, ia menemukan permasalahan di mana Foxconn meminta tax holiday di atas 20 tahun, fasilitas lahan 200-300 ha dekat bandara, dan insentif lain termasuk perizinan yang cepat.

"Dari permintaan mereka itu semua hampir semua saya penuhi selama sesuai aturan perundangan-undangan. Kalau aturan perundangan-undangan kita yang tidak tahu substansi, katakanlah permen, kepmen atau kepres yang menghambat, perintah bapak presiden lakukan penyesuaian dalam rangka kepastian investasi," jelasnya.




(acd/zlf)

Hide Ads