Ini Dampaknya Kalau Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Ini Dampaknya Kalau Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2022 15:45 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Foto: Agung Pambudhy
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat juga menyatakan hal serupa. Menurut Ateng, tarif CHT penting untuk tidak naik karena industri ini menyerap tenaga kerja sangat banyak.

BPS Jawa Barat sendiri mencatat tingkat pengangguran sampai Februari 2022 yang lebih tinggi. Dari 24,82 juta angkatan kerja, terdapat 2,07 juta orang atau 8,35% yang berstatus pengangguran. Padahal, tren penambahan jumlah angkatan kerja dari usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan juga terus naik.

"Sebaiknya tidak ada kenaikan cukai rokok, khususnya SKT. Kalau ada kenaikan yang memberatkan, perusahaan sangat mungkin mengambil jalan PHK dan ini memberatkan banyak pihak dan pengangguran bertambah," imbuhnya. Ateng berharap dengan tidak ada kenaikan cukai, perusahaan berjalan baik sehingga buruh dapat bekerja dengan tenang. Bahkan, perusahaan bisa menambah pekerja baru sehingga pengangguran berkurang.

"Kalau memang rokok mesin diperlukan kenaikan, tolonglah jangan sampai di atas inflasi, bahkan harus di bawah inflasi supaya ada keseimbangan," ujarnya. Satu hal yang pasti, kata Ateng, keputusan cukai harus dilakukan sebijaksana mungkin demi mempertahankan kinerja dan produktivitas industri rokok agar tidak terjadi PHK massal.


(fdl/fdl)

Hide Ads