Wow! Olahan Susu yang Disidak Zulhas Tembus Rp 120 M

ADVERTISEMENT

Wow! Olahan Susu yang Disidak Zulhas Tembus Rp 120 M

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 14 Sep 2022 13:36 WIB
Zulhas Sidak Importir Olahan Susu Tak Berizin, Temukan 2.735 Ton Bahan Baku
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau perusahaan importir produk susu dan turunannya, PT TK (inisial). Perusahan yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini diketahui tidak memiliki dokumentasi persetujuan impor dalam menjalankan usahanya.

Karena tidak sesuai ketentuan, Zulhas menyebut produk milik PT TK dilarang diperdagangkan. Adapun jumlahnya mencapai 2. 735 ton atau senilai Rp 120 miliar, berupa susu skim bubuk, keju, whey protein, dll.

"Nggak boleh diperdagangkan. Ini jumlahnya 2. 735 ton, dengan nilai barang kira-kira Rp 120 miliar, besar sekali," kata Zulhas, Rabu (14/8/2022).

Diketahui produk tersebut merupakan bahan baku pembuatan susu yang diimpor dari negara penghasil susu seperti Australia, New Zealand, dan Belanda. PT TK kemudian menyalurkannya lagi kepada pabrik produsen susu.

PT TK dinilai melanggar Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). PT TK juga dinilai melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor.

Jika melihat peraturan yang ada, produk senilai Rp 120 miliar tersebut bisa dimusnahkan atau di-reekspor. Namun, Zulhas menyarankan pemilik perusahaan untuk memilih opsi reekspor.

"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan saya minta kepada pemilik untuk di-reekspor saja," ujar Zulhas.

Sementara itu, pihak perusahaan mengakui kesalahannya karena tidak mengurus perizinan selama 3 bulan terakhir. Padahal, menurut Zulhas PT TK sebelumnya rutin menyuplai bahan baku susu setiap tahun.

Meski diduga melakukan pelanggaran, tidak ada tersangka yang ditahan sejauh ini. Sebab, pelanggaran ini berbentuk pelanggaran surat administrasi.

(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT