Anggota DPR Pertanyakan Isi Draft Perpres Swasembada Gula: Hanya Cari Profit?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2022 09:40 WIB
Ilustrasi Kebun Tebu (Foto: reuters)
Jakarta -

Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden tentang percepatan swasembada gula konsumsi 2025 dan rafinasi 2030. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, pasal-pasal dalam perpres tersebut terkesan hanya mengejar keuntungan, stabilitas stok dan harga.

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mempertanyakan dampak positif Perpres tersebut bagi kesejahteraan petani.

"Kesejahteraan petani tebu hanya muncul dua kali dalam Perpres tersebut, sehingga jadi pertanyaan Perpres ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani atau hanya profit oriented? Seharusnya ada klausul atau pasal yang secara jelas menyatakan output Perpres ini untuk kesejahteraan petani," ungkap Herman, dalam Seminar Nasional, Membedah Rancangan Perpres Percepatan Swasembada Gula, di Hotel Redtop, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Apalagi kata Herman, dalam perpres ini jelas mengatur penerbitan izin impor atau kuota impor baik untuk BUMN maupun perusahaan swasta, namun tidak ada sanksi tegas bila perusahaan yang mendapatkan kuota impor tidak melaksanakan kewajibannya menambah luas area perkebunan tebu.

"Apalagi tidak ada sanksi tegas juga bagi PTPN III bila nantinya gagal mencapai target swasembada. Dalam Perpres ini juga hanya mengatur mengenai kewenangan BUMN, yang justru dikahwatirkan akan menimbulkan praktik monopoli," katanya.

Masalah utama pergulaan nasional, menurut Herman, adalah jumlah lahan yang tidak mencukupi dan rendemen yang rendah. Selain itu, perlu peningkatan fasilitas lahan dan pengairan, revitalisasi pabrik gula, serta subsidi harga pupuk.

"Saya akan membawa soal Perpres ini ke Komisi VI dan pemerintah tidak jadi mengesahkan Perpres ini," tegasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork