Duduk Bareng Pemerintah, Petani Masih Tolak Draft Perpres Swasembada Gula

Duduk Bareng Pemerintah, Petani Masih Tolak Draft Perpres Swasembada Gula

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 02 Nov 2022 19:15 WIB
Gula Rafinasi
Foto: Ilus(M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)

Selain itu, lanjutnya, ada pula kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula sebesar Rp 12.500/kg sejak tahun 2016-2022 sangat membelenggu petani walaupun awal musim giling tahun 2022 naik menjadi Rp 13.500.

"Seharusnya, pemerintah tak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM. Pemerintah cukup menetapkan HPP gula saja," ujar Soemitro.

Ia mengatakan, persoalan jaminan ketersediaan pupuk murah bagi petani tebu selama ini juga tidak pernah terealisasi. Kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang menyebabkan pupuk langka dan harganya naik 300-500% tersebut membuat biaya pokok produksi semakin meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dasar tersebut, kami menilai Perpres tersebut tidak perlu, pemerintah harusnya cukup menjamin pendapatan petani dengan menaikan HPP gula, menghapus HET gula, memastikan ketersediaan pupuk, dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar rembesan gula rafinasi," ujar Soemitro.

Selain itu, sikap tegas DPN APTRI juga telah dituangkan dalam surat kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa petani tebu menolak tegas draft Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional.

ADVERTISEMENT

"Kami mendukung rencana pemerintah untuk swasembada gula nasional sebagai bentuk kemandirian pangan, tapi bukan dengan konsep seperti itu yang tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan petani," pungkasSoemitro.


(dna/dna)

Hide Ads