Cukai Naik 10%, Pengusaha Rokok Mau Minta Tolong ke Jokowi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 16:51 WIB
Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan/Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10%. Sri Mulyani menyampaikan hal itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11) lalu.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan tak setuju dengan kebijakan ini. Ia berharap industri bisa bertemu secara langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadu.

Henry ingin Jokowi mendengar langsung kondisi dan fakta industri hasil tembakau (IHT) legal yang banyak mengalami tekanan berbagai kebijakan sebagai rokok heritage yang kontribusinya sangat strategis bagi negara.

"Audiensi ini kami harapkan dapat mewujudkan kebijakan yang berbasis fakta, adil dan kondusif ke depan bagi kelangsungan usaha IHT legal terutama untuk mengurangi ancaman maraknya peredaran rokok ilegal," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Sebab menurutnya, berdasarkan hasil kajian lembaga survei Indodata yang menyebutkan pada tahun 2021 lalu, rokok ilegal telah mencapai 26,38%. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi cukai yang hilang bisa mencapai Rp53,18 triliun.

"Dengan dinaikannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan semakin marak dan potential lost negara juga semakin besar dan lebih tragis, dan sumber nafkah pekerja akan hilang dalam ancaman masa resesi global," kata Henry.

Karena itu, Henry berpendapat kenaikan CHT itu akan semakin memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. Sebab, kenaikan tarif menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal yang saat ini menjadi ancaman mematikan pabrikan rokok kretek legal.

"Kenaikan tarif CHT yang eksesif dalam tiga tahun terakhir, pasar rokok legal sudah tergerus oleh rokok ilegal, malah masih ditambah kenaikan kembali sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024," tegas Henry.

Lanjut halaman berikutnya soal cukai rokok.




(kil/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork