Cukai Rokok Naik Terus, Pelaku Industri Bilang Begini

Cukai Rokok Naik Terus, Pelaku Industri Bilang Begini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 30 Nov 2022 17:44 WIB
Harga rokok akan berubah seiring kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, yang rata-rata 12,5% mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Foto: Grandyos Zafna

Henry Najoan mengungkapkan kondisi IHT legal nasional saat ini perfomanya sedang turun drastis, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, adanya kebijakan kenaikan BBM, dan perekonomian yang tidak menentu, ini sangat berdampak pada pengusaha rokok, khususnya bagi industri kecil. Henry Najoan juga menambahkan, kenaikan cukai rokok tidak serta merta membuat industri dapat menyesuaikan dengan besaran kenaikan tarif yang baru.

"Kenaikan tarif cukai dampaknya bagi Industri rokok lebih pada pengurangan produksi. Sedangkan, bagi karyawan dampaknya akan terjadi pengurangan jam kerja karena produk menurun, bahkan berpotensi terjadi adanya efisiensi belanja bahan baku (tembakau, cengkeh). Tapi, kalau sudah tidak bisa ya ujung-ujungnya pasti kami melakukan rasionalisasi (PHK)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi yang kompleks akibat kebijakan kenaikan cukai, GAPPRI berharap pemerintah memberikan relaksasi pembayaran pita cukai sebagaimana yang telah dilakukan periode tahun 2020-2022.

"Kami berharap, kondisi industri rokok legal yang sedang terpuruk seperti saat ini, Pemerintah dapat memberikan relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari pada tahun 2023 dan 2024," pungkas Henry Najoan.


(fdl/fdl)

Hide Ads