Tahun depan Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Pedagang warung kecil mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Nuraini (26) mengungkapkan jika saat ini penjualan rokok batangan alias ketengan di warungnya sangat besar.
"Paling banyak rokok ketengan dibanding yang bungkusan. Karena kan harga-harga kemarin sudah pada naik, jadi ada yang nggak mampu beli sebungkus, jadi belinya diecer," kata dia saat ditemui detikcom, Senin (26/12/2022).
Nur menyebutkan, biasanya orang yang membeli rokok di warungnya mulai dari 2 batang sampai setengah bungkus. Dia meyakini, jika larangan ini sudah ditetapkan akan mengganggu penjualannya.
Lalu pedagang lain, Dewi (55) juga mengaku keberatan, hal ini karena dia memang menjual rokok paling banyak untuk eceran.
Dia mengaku bingung dengan rencana tersebut. "Kalau dilarang nanti apakah akan ada razia gitu ya ke warung-warung?, sebagai pedagang menurut saya lebih baik tidak ada larangan lah, biasa saja," imbuh dia.
Menurut Dewi, larangan ini juga akan membuat para pembeli keberatan. "Harga-harga kan sudah pada naik, kemarin aja beras sama bahan pokok lain naik saya yang dikomplain. Bu kok ini pada naik semua, gaji kita nggak naik. Ya mau gimana, saya juga beli dari sananya naik kok," ujarnya.
(dna/dna)