Malaysia Ancam Setop Pasok Minyak Sawit ke Uni Eropa, Ini Biang Keroknya

Malaysia Ancam Setop Pasok Minyak Sawit ke Uni Eropa, Ini Biang Keroknya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 22:00 WIB
Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit yang akan diolah menjadi minyak kelapa sawit Crude palem Oil (CPO) dan kernel di pabrik kelapa sawit Kertajaya, Malingping, Banten, Selasa (19/6). Dalam sehari pabrik tersebut mampu menghasilkan sekitar 160 ton minyak mentah kelapa sawit. File/detikFoto.
Pabrik minyak sawit/Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta -

Pemerintah Malaysia mengancam setop ekspor minyak sawit ke Uni Eropa. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan dari undang-undang baru di Uni Eropa yang mengatur ketat penjualan produk sawit karena dinilai tidak ramah dengan hutan.

Menteri Komoditas Malaysia Fadillah Yusof mengatakan pemerintah Malaysia dan Indonesia akan mendalami undang-undang Uni Eropa yang melarang penjualan minyak kelapa sawit dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi. Impor hanya dapat dilakukan importir Eropa dengan syarat menunjukkan bahwa produksi barang yang diimpor tidak merusak hutan.

Di sisi lain, sebetulnya Uni Eropa adalah importir utama minyak sawit. Maka dari itu undang-undang soal larangan impor kelapa sawit, yang disepakati pada bulan Desember oleh negara-negara Eropa itu telah menimbulkan protes dari Indonesia dan Malaysia selaku produsen sawit utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kita perlu melibatkan para ahli dari luar negeri untuk melawan langkah apa pun yang dilakukan UE, kita harus melakukannya. Atau pilihannya adalah kita hentikan saja ekspor ke Eropa, fokus saja ke negara lain jika mereka (UE) mempersulit kita untuk mengekspor ke mereka," kata Fadillah dilansir dari Reuters, Kamis (12/1/2023).

Aktivis lingkungan menyalahkan industri kelapa sawit atas maraknya pembukaan hutan hujan di Asia Tenggara, meskipun Indonesia dan Malaysia telah membuat standar sertifikasi keberlanjutan wajib untuk semua perkebunan.

ADVERTISEMENT

Fadillah, yang juga wakil perdana menteri, mendesak anggota Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) untuk bekerja sama melawan undang-undang baru tersebut dan memerangi tuduhan tak berdasar yang dibuat oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat tentang keberlanjutan minyak sawit.

Menanggapi Fadillah, duta besar Uni Eropa untuk Malaysia mengatakan tidak melarang impor minyak sawit dan membantah bahwa undang-undang deforestasi menciptakan hambatan ekspor sawit bagi Malaysia ataupun negara produsen sawit lainnya.

"(Undang-undang) berlaku sama untuk komoditas yang diproduksi di negara mana pun, termasuk negara anggota Uni Eropa dan bertujuan untuk memastikan bahwa produksi komoditas tidak mendorong deforestasi dan degradasi hutan lebih lanjut," kata Duta Besar UE Michalis Rokas.

Permintaan Uni Eropa untuk minyak sawit diperkirakan akan menurun secara signifikan selama 10 tahun ke depan bahkan sebelum undang-undang baru disetujui. Pada 2018, arahan energi terbarukan Uni Eropa mengharuskan penghapusan bahan bakar transportasi berbasis kelapa sawit secara bertahap pada tahun 2030 karena dianggap terkait dengan deforestasi.

(hal/hns)

Hide Ads