Secara resmi, pemerintah mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang akan berlaku pada 20 Maret mendatang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin (6/3/2023).
"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," tuturnya.
Lantas apa untung yang didapat dari kebijakan ini, baik bagi masyarakat maupun pemerintah?
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana punya hitungannya.
"Dari sisi konsumen pengguna motor sendiri perhitungan kita misalnya saya motor BBM dikonversi, Rp 2,77 juta pertahun bisa saya hemat dari sisi pengguna," tutur dia.
Sementara dari sisi pemerintah, ada banyak penghematan yang bisa didapat terutama dari sisi alokasi anggaran subsidi bahan bakar minyak.
"Dari sisi pemerintah ada penghematan ada Rp 32,7 miliar per tahun kita asumsinya ada," sambung dia.
Keuntungan lainnya adalah meningkatnya konsumsi listrik. Ini kabar baik bagi industri pembangkit dan membuka peluang investasi baru di bidang penyediaan listrik.
"Kita juga berlatih BBM ke baterai pastinya membutuhkan listrik untuk mencharge maka kemudian ada tambahan konsumsi listrik 15,2 giga Watt hour per tahunnya," tandas dia.
(ada/dna)