Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa insentif atau subsidi kendaraan listrik diberlakukan pada 20 Maret mendatang. Bantuan ini akan diberikan baik untuk mobil maupun motor listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, untuk motor listrik sendiri subsidinya akan diberikan sebesar Rp 7 juta per 1 unit motor. Bantuan ini diberikan baik untuk pembelian baru maupun konversi dari motor BBM menjadi motor listrik.
Untuk program konversi sendiri akan beberapa syarat untuk mendapatkannya. Pertama motornya harus masih layak jalan.
"Syaratnya ada tiga kelompok, mulai dari motornya sendiri, yang sudah mogok jangan, yang masih layak jalan kita pakai seharian, itu kita konversi," terangnya, Senin (6/3/2023).
Kemudian motor yang dikonversi besaran kapasitas mesinnya sekitar 110 cc hingga 150 cc. Itu artinya moge atau motor dengan mesin yang besar tidak termasuk.
Dari sisi administrasi, motor yang dikonversi harus memiliki STNK yang pajaknya masih hidup. Termasuk masih memiliki BPKB. Bantuan juga hanya diberikan 1 motor untuk setiap 1 orang.
"Jadi poinnya motor yang legal. STNK-nya dan KTP-ya untuk sama. Kalau temen-temen punya motor 2 hak menerima bantuan hanya satu, biar yang lain kebagian," tegasnya.
Syarat terakhir harus melakukan konversi di bengkel yang bersertifikat. "Ini sudah disediakan oleh temen Kemenhub kami sediakan aplikasi mudah mendpatkan daftar untuk konversi di mana saja," tutupnya.
(das/das)