Sempat terkuak sepatu bekas dari Singapura yang seharusnya untuk donasi, malah masuk pasar loak di Batam. Kasus ini pun mendorong penerapan larangan terbatas terkait impor sepatu bekas
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo Kemenperin sudah mengajukan sepatu bekas masuk ke dalam Lartas atau Larangan Terbatas.
"Itu udah dipikirkan jauh-jauh hari. sudah kita usulkan (masuk ke Lartas)," kata Dody, saat ditemui di Hotel St. Regis Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Namun kendala di lapangan adalah sepatu bekas tersebut masuk lewat jalur ilegal alias selundupan. Alhasil, kebijakan Lartas ini belum tentu dapat menyelesaikan perkara peredaran sepatu impor bekas.
"Tapi permasalahan kan lartas itu, yang sepatu itu, itu sepatunya non resmi semua. Barang-barang lewat selundupan semua," imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya perihal ini disinggung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Maraknya sepatu impor di RI salah satunya karena produk sepatu bekas belum masuk sebagai barang yang dilarang diimpor.
Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar sepatu bekas masuk sebagai barang yang dilarang impor. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman.
"Kita akan dorong masukan ke Larangan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," katanya dalam diskusi di kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3/2023).
Hanung khawatir jika masuknya sepatu bekas impor ini makin marak, akan semakin menggegur industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, ancamannya bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa lagi saat ini industri tersebut tengah mengalami perlambatan ekspor karena perdagangan internasional sedang melambat.