Luhut Beberkan 2 Alasan Pemerintah Keluarkan Insentif Kendaraan Listrik

Luhut Beberkan 2 Alasan Pemerintah Keluarkan Insentif Kendaraan Listrik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 20 Mar 2023 18:35 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan insentif kendaraan listrik. Ada dua alasan dari kebijakan tersebut. Pertama, menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kebijakan ini bisa menarik investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

"Kebijakan ini dapat menarik produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk membangun pabriknya di Indoensia sehingga lebih banyak pilihan KBLBB di pasar untuk dibeli masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Kedua, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan masyarakat bisa memperoleh KBLBB dengan harga terjangkau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyadari sepenuhnya harga KBLBB terbilang cukup mahal bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu pemerinta mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal yang ingin membeli kKBLBB," kata Luhut.

Berikut 7 insentif kendaraan listrik:

Pertama, pemberian Tax Holiday sampai 20 tahun.

ADVERTISEMENT

"Ini sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ada juga insetif untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelterr nikel dan produksi baterai.

Kedua, penerapan Super Tax Dediction hingga 300 persen.

"Insentif ini diberikan hingga batas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik," terang Sri Mulyani.

Ketiga, pembebasan PPN atas barang tambang temasuk biji nikel sebagi bahan baku pembuatan baterai.

Keempat, PPN atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor juga dibebaskan.

Kelima, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0 persen dibanding kendaran nol listrik yang PPNBM-nya 15%.

Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) import mobil incomplety knokdown atau IKD 0%. "Kemudian bea masuk iportly knowkdown atau CKD 0% melalui beberapa kerja sama MTA," sambung Sri Mulyani.

Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90%.

(acd/hns)

Hide Ads