Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk mobil listrik. PPN mobil listrik akan mendapat potongan sebesar 10%, dari sebelumnya 11%.
Alhasil, PPN yang dibayar hanya 1%. Cuma ada syaratnya yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40%.
"Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk bus listrik mendapat potongan PPN sebesar 5%, dari sebelumnya 11%. Sehingga, PPN yang harus dibayar 6%.
"Bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%, dengan demikian PPN yang harus dibayar 6%," sambungnya.
Sementara itu, model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Sri Mulyani menambahkan diskon pajak ini diberikan dalam rangka menarik investasi dan percepatan peralihan dari kendaraan berbasis fosil ke listrik. Hal ini juga diharapkan bisa menarik minat konsumen.
"Untuk akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, dan percepatan peralihan fosil ke listrik, dan meningkatkan minat masyarakat ke kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan. Dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat ke kendaraan listrik," terangnya.
Sebagai informasi, saat ini mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapat insentif adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
(hns/hns)