Banjir Insentif Mobil hingga Motor Listrik, Ini Syarat dan Cara Dapatnya!

Banjir Insentif Mobil hingga Motor Listrik, Ini Syarat dan Cara Dapatnya!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2023 07:00 WIB
motor listrik gesits
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah menebar insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Mobil listrik dan motor listrik diguyur dengan sejumlah insentif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut mobil listrik mendapat diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10%, dari sebelumnya 11%. Artinya PPN yang dibayar hanya 1%. Adapun syaratnya yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40%.

"Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk bus listrik mendapat potongan PPN 5% dari sebelumnya 11%, sehingga PPN yang harus dibayar 6%. "Bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%, dengan demikian PPN yang harus dibayar 6%," sambungnya.

Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV Dapat Insentif

Saat ini mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapat insentif adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Sementara untuk motor listrik, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 7 triliun untuk 2023 dan 2024.

ADVERTISEMENT

Rinciannya, anggaran tersebut dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan konversi ke motor listrik. Untuk 250 ribu unit motor listrik yang diberikan insentif tahun ini, anggaran yang disiapkan Rp 1,75 triliun. Sedangkan sisa 750 ribu unit lainnya pada 2024 disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun.

"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu." bebernya.

Cara dapat insentif motor listrik di halaman berikutnya.

Tidak semua model kendaraan listrik mendapat bantuan potongan harga dari pemerintah. Pemerintah mensyaratkan hanya kendaraan yang telah diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang boleh mendapatkan bantuan tersebut.

Penerima subsidi motor listrik baru, diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR. Sedangkan bagi konversi motor listrik, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.

Selain itu kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC saja. Secara umum, Sri Mulyani menyebut industri mobil listrik mendapat insentif fiskal sekitar 32%, sementara motor listrik adalah 18%.

"Secara kumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual 32% dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik," bebernya.

Bendahara keuangan ini merinci insentif untuk KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai). Pertama, memberi tax holiday sampai 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

"Juga untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai," ujarnya.

Kedua, supertax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Kelima, pengurangan PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0%. Kendaraan non listrik PPnBM nya adalah 15%. Keenam, pembebasan bea masuk untuk impor mobil Incompletely Knock Down (IKD), dan pembebasan bea masuk dan Completely Knock Down (CKD).

"Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90%," pungkasnya.



Simak Video "Kebijakan Insentif Mobil Listrik Tepatkah atau Bikin Tambah Macet?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads