Pemerintah memberi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua sebesar Rp 7 jta. Program ini berlaku efektif sejak 20 Maret 2023.
Sayangnya realisasi penjualan motor listrik subsidi belum benar-benar terlaksana karena terhambat di pendaftaran. Salah satu pemilik dealer yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah dapat segera mengatasi ini.
"Udah daftar (di Sisapira), tapi nggak ada apa-apa. Jadi biasanya kan ada laporan by email, tapi ini belum ada sama sekali. Cobalah yang gini-gini betulin dulu," katanya kepada detikcom di Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pemerintah menyediakan Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) untuk mempermudah produsen motor listrik mendaftarkan produknya. Setelah mendaftar maka insentif bisa diberikan.
Kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40%. Pendaftaran bukan ditujukan untuk konsumen.
Dealer tersebut menuding pemerintah belum benar-benar siap menjalankan program ini. Seharusnya, kata dia, program dipersiapkan secara menyeluruh sebelum diumumkan ke publik.
"Memang dari sana (pemerintah) belum siap. Ibarat mau buka konser, kan harus ada ticketing box, ada ini itunya. Tapi ini nggak. Makanya pemerintah sebenarnya kalau mau jalur bagus, dipersiapin dulu 'ticketing box', segala macemnya, biar sistem ready, baru up beritanya naik," bebernya.
Ia pun menyinggung kurangnya sosialisasi program subsidi motor listrik ke masyarakat.
"Cuma masyarakat tuh nggak tahu (persyaratan), taunya cuma cek by NIK aja. Informasi yang begininya nggak dijelasin ke masyarakat, tau-tau dealer dikasih tau ada program ini. Terus masyarakat nggak tahu kriteria ini," bebernya.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi konsumen antara lain harus terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Dealer menyebut sejumlah syarat harus dipenuhi, tidak boleh hanya salah satunya saja.
"Semua sayaratnya harus dipenuhi, kalau cuman salah satu saja gampang dong nantinya," pungkasnya.
Simak juga Video: Tak Semua Motor Bisa, Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik