Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal. Rokok ilegal siap edar tersebut ditemukan petugas di sebuah rumah warga di Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Garry Perdana mengatakan pihaknya juga mengamankan seorang warga pemilik rokok ilegal tersebut. Dia mengaku bahwa ribuan bungkus rokok ilegal itu dibeli melalui online.
"Terungkapnya jaringan penjual rokok tanpa cukai ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes yang fokus melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai) di Kabupaten Brebes. Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kami sita dari satu supplier," ujar Garry dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Garry, penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai ini menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal yang berpita cukai dan rokok ilegal atau polosan.
Sebagai tindak lanjut, petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok," ucapnya.
Lihat juga Video: Tiba-tiba Srimul Sidak Bea Cukai Bandara Soetta, Ada Apa?