Usul Petani: HPP Gula Naik, Harga Acuan Pemerintah Dihapus!

Usul Petani: HPP Gula Naik, Harga Acuan Pemerintah Dihapus!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 14 Mei 2023 06:00 WIB
Pedagang sembako di Pasar Bendungan Hilir menyebut harga gula naik dari Rp 14.000/kg jadi Rp 16.000/kg.
Foto: Dina Rayanti-detikFinance

Kembali, menurut Nur Khabsin, HAP (Harga Acuan Pemerintah) gula di tingkat eceran sebaiknya dihapuskan.

"HAP atau HET kami minta untuk dihapus, jadi nggak perlu lagi ada HAP atau HET dengan alasan gula petani ini bukan milik negara ya. Ini milik petani, jadi ini nggak perlu ada HAP atau HET biar harga itu sesuai dengan pasar. Sehingga petani bisa menikmati keuntungan dan tidak terbelenggu dengan HAP atau HET. Ini usulan kami," jelas dia.

Menurutnya, komoditas gula yang sebagian besar diproduksi oleh petani dan industri tak banyak mendapat dukungan pemerintah sehingga harga jualnya pun tak perlu diintervensi. Ini berbeda dengan komoditas lainnya, seperti BBM dan pupuk subsidi yang biaya produksinya didukung atau disubsidi oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sekarang ini yang full milik negara adalah BBM, ada HET itu wajar. Kemudian pupuk subsidi, ada HET itu wajar juga. Tetapi, pupuk non subsisi ini tidak ada HET, dimana harga bebas jadi itu melonjak tajam ya," beber dia.

Ia melanjutkan, saat pemerintah belum memberlakukan HET pada tahun 2015, harga gula di masyarakat cenderung stabil dan terjangkau. Justru, secara historikal, harga gula melonjak tinggi pada tahun 2016 saat pertama kali kebijakan HET gula diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Sebelum 2016 itu gak ada HET atau HAP, harga gula tidak melonjak. Bahkan, harganya mendekati HPP. Artinya, kalau ada kehawatiran HET atau HAP dihapuskan, kemudian harga gula akan melonjak tinggi, itu berlebihan," beber dia.

Pendapat Nur Khabsin itu diamini oleh Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.

Dengan proses produksi yang minim dari sentuhan pemerintah, sudah sewajarnya harga gula dilepas ke harga pasar. Bila tidak, maka pihak petani akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Biaya produksi tinggi, akses terhadap pupuk subsidi dibatasi, namun harga jual hasil perkebunan maupun produk hilirnya dibatasi pemerintah.

"Karena HET (kini disebut Harga Acuan Pemerintah/HAP) itu mengikat publik. Mestinya, jika HET diberlakukan, sebaiknya hanya mengikat pemerintah dan operator yang ditugaskan untuk menjaga kestabilan harga, seperti Bulog atau ID Food," bebernya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, juga menilai butuh adanya penyesuaian HPP di tingkat petani.

"Memang harus kita sesuaikan agar terjadinya keseimbangan baru. Ada beberapa biaya produksi pembentuk harga yang naik, sehingga wajar bila ada penyesuaian," tutur dia.

Adapun usulan kenaikan itu, lanjut dia, akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) terkait harga pembelian dan penjualan gula oleh Badan Pangan Nasional yang rencananya digelar hari ini.

"Masukan dari Petani Tebu, Kementerian dan Lembaga sudah kita siapkan untuk Rakornis. Setelah Rakornis, kita jadwalkan Rakortas untuk kita tetapkan harga wajar di tingkat Petani dan Harga Wajar di Pabrik dan Konsumen seperti Permintaan Presiden," pungkasnya.


(acd/dna)

Hide Ads