Berdasarkan kajian GAPPRI, perubahan pengaturan yang sebelumnya berbentuk Peraturan Pemerintah menjadi peraturan di tingkat kementerian dapat berpotensi memojokkan IHT nasional yang telah terpuruk akibat stigma negatif dan kebijakan yang menekan.
"Selama ini, IHT telah diatur oleh ratusan peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga baik di tingkat pusat dan daerah yang umumnya pengaturan tersebut menekan IHT nasional. Karena itu, alangkah lebih baiknya untuk tidak menambah aturan yang makin memberatkan lagi bagi IHT nasional," kata Henry Najoan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk alasan itu, para pengusaha rokok ini kemudian meminta kepada Presiden untuk secara komprehensif mempertimbangkan kembali masukan mereka atas RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
"Kami sangat berharap Presiden Jokowi agar mempertimbangkan secara komprehensif aspirasi stakeholders sektor pertembakauan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law demi kelangsungan usaha di tanah air," pungkas Henry Najoan.
(fdl/fdl)