Dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023), Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan atau membayar denda, maka sahamnya akan disuspensi.
"Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend," ujarnya.
Nyoman mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp 50 juta kepada KRAS. Sebab, perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022.
"Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Udah SP1, udah SP2, SP2 udah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3," ujar Nyoman.
Sampai saat ini, Krakatau Steel belum menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 teraudit.
Namun begitu, Krakatau Steel telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023 pada 30 April 2023, yang mencatatkan rugi bersih US$ 18,263 juta, atau memburuk dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencatat laba bersih US$ 26,459 juta.
Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juga kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Teraudit yang berakhir 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
(acd/rrd)