Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 16-30 Juni 2023.
Harga referensi yang ditetapkan menjadi US$ 723,45/MT atau turun US$ 88,23 sekitar 10,87%. Sementara periode 1 sampai 15 Juni 2023 lalu yang tercatat US$ 811,68/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1040 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-30 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini HR CPO turun menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 3/MT dan PE CPO sebesar US$ 65/MT untuk periode 16-30 Juni 2023," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/6/2023).
Ia menjelaskan, BK CPO periode 16-30 Juni 2023 merujuk pada kolom angka 3 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 3/MT.
Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 65/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1-15 Juni 2023.
Budi juga mengungkap, penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, antara lain melambatnya permintaan atas kelapa sawit dunia akibat peningkatan stok.
Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya seperti kedelai yang menyebabkan menurunnya ekspor kelapa sawit dari Malaysia, kemudian penurunan kurs Ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serika, serta kekhawatiran pasar terkait peningkatan pasokan produksi kelapa sawit global dari Indonesia dan Malaysia.
Simak juga Video 'Prediksi Harga Minyak, Batu Bara dan CPO Versi Sri Mulyani':