Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) peningkatan tata kelola industri kelapa sawit pada April lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam satgas sawit..
Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, industri sawit menghadapi banyak kendala seperti indikasi suap dan gratifikasi. Sejak satgas sawit dibentuk, PPATK intens melakukan monitoring terhadap transaksi tersebut.
Menurutnya, dibentuknya satgas sawit tak lain demi mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan. PPATK berperan untuk memastikan nilai transaksi sebenarnya di dalam industri kelapa sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita bicara PPATK, nanti kita akan memastikan berapa sesungguhnya nilai transaksi kegiatan usahanya, itu yang sering kita pantau," katanya dalam diskusi media di Bogor, Selasa (27/6/2023).
Ia juga menyinggung adanya oknum yang sengaja menggelembungkan invoice dalam transaksi. Modusnya antara lain mark-up harga hingga mencantumkan jumlah ekspor produk sawit yang tidak sesuai kenyataan.
"Jadi ngirim barang ke luar negeri misalnya 1 ton jadi 0,5 ton. Yang tadinya harga per ton Rp 200 ribu jadi 250 ribu. Itu yang kami pantau," bebernya.
Beren menjelaskan, dalam ekspor minyak kelapa sawit (CPO) terdapat PPN masukan dan PPN keluaran. Pengusaha bisa mengajukan pengembalian pembayaran pajak ke pemerintah atau dikenal dengan restitusi.
"Jadi dia bisa meng-generate transaksi untuk menggelembungkan PPN masukan dan PPN keluaran sehingga nilai restitusinya menjadi lebih besar," lanjutnya.
Beren menegaskan kolaborasi PPATK di satgas sawit adalah untuk menutup celah kecurangan seperti ini. Harapannya, penerimaan pajak bagi negara meningkat.
"Jadi kolaborasinya itu satgas ini seperti itu. Jadi negara mengoptimalkan seluruh elemen lembaganya untuk bisa menutup ruang bagi orang-orang yang kayak beginian. Harapannya paling nggak penerimaan negara meningkat tinggi, jadi PPATK ada di sisi itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam satgas sawit yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjadi anggota pengarah. Lalu Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan PPATK menjadi anggota pelaksana.
Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Minyak Sawit Tersangka Korupsi Migor