BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas, Ini Alasannya

Hana Nushratu - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2023 10:02 WIB
Foto: dok. BP Batam
Jakarta -

Kualitas pelayanan bongkar muat peti kemas menjadi prioritas utama BP Batam dalam memajukan Terminal Umum Batu Ampar. Oleh karenanya, BP Batam pun berkomitmen untuk terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan.

Hal tersebut dilakukan oleh BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya.

"Dalam dua tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan. Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya," ujar Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Selasa (4/7/2023).

Dendi menjelaskan, kebutuhan Kota Batam terhadap infrastruktur pendukung serta logistik itu pula yang menjadi alasan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan kajian strategis dan mendapatkan persetujuan dari beberapa stakeholder atau para pelaku usaha kepelabuhanan sebelum memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif.

Sejak tahun 2012 silam, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas sampai dengan saat ini.

"Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan stakeholder serta asosiasi dan tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dendi.

Sebagai catatan, tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet Isi dengan status FCL (full container load) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 adalah sebesar Rp 384.300 per boks.

Nantinya, tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas 20 feet isi akan menjadi Rp 603.000 per boks. Tarif tersebut mulai diberlakukan per 15 Juli mendatang.

Adapun rincian komponen penyesuaian tarif yang telah disepakati Asosiasi sebagai berikut:

1. Container Handling Charge (CHC)
- 20 Feet :
a. ISI : Rp 603.000
b. KSG : Rp 440.000
- 40 Feet :
a. ISI : Rp 875.000
b. KSG : Rp 655.000

2. Non-CHC
a. Stevedore :
• 20 Feet
- ISI : Rp 313.000
- KSG : Rp 250.000
• 40 Feet
- ISI : Rp 490.000
- KSG : Rp 382.000

b. Haulage :
• 20 Feet
- ISI : Rp 115.000
- KSG : Rp 75.000
• 40 Feet
- ISI : Rp 140.000
- KSG : Rp 382.000

c. LoLo :
• 20 Feet
- ISI : Rp 150.000
- KSG : Rp 95.000
• 40 Feet
- ISI : Rp 200.000
- KSG : Rp 140.000

d. TKBM
• 20 Feet
- ISI : Rp 24.613
- KSG : Rp 18.459
• 40 Feet
- ISI : Rp 44.301
- KSG : Rp 33.226

Kenaikan Tarif Disepakati Semua Pihak




(prf/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork