Pemerintah benar-benar melakukan evaluasi besar-besaran pada kebijakan insentif kendaraan listrik. Salah satunya adalah membebaskan syarat ketat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. Mulai dari penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).
Nah, salah satu hasil evaluasi insentif kendaraan listrik adalah syarat-syarat di atas akan dihilangkan. Berikut ini poin-poin lengkap evaluasi insentif kendaraan listrik:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Semua Bisa Beli Motor Listrik Subsidi
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berencana akan memperluas kriteria penerima subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor baru. Syarat-syarat ketat penerima subsidi sebelumnya akan dihapuskan.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) pun mengamini bahwa syarat penerima subsidi kendaraan listrik bakal diperluas. Dia bilang selama ini syarat penerima terlalu sempit dan membuat subsidi kurang diminati masyarakat akan dihilangkan.
"Insentif yang 7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali ya. Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan," beber Moeldoko.
2. Satu KTP, Satu Unit Motor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan nantinya pada skema insentifnya baru yang sedang disusun pemerintah, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP hanya boleh membeli satu motor listrik.
"Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ungkap Agus di tempat yang sama.
Bahlil juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, ada wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa penggunaan NIK pada tiap KTP.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil.
3. Alasan Insentif Dievaluasi
Di sisi lain, Moeldoko menyatakan alasan insentif dievaluasi adalah karena kurangnya minat masyarakat. Dia memaparkan berdasarkan data SISAPIRA per 31 juli 2023, per pukul 10.00 WIB dari 200.000 kuota insentif pembelian motor baru 1.056 pembeli dalam proses pendaftaran. Sementara itu, 175 pembeli dalam proses verifikasi, baru 36 insentif yang tersalurkan.
Di sisi lain, dia juga menjelaskan selama ini program insentif kendaraan listrik bukan lah program bantuan sosial melainkan program transisi energi Indonesia maka dari itu penerima subsidi akan diperluas.
"Karena begini, bahwa program ini bukan program bantuan sosial lho, bahwa ini program dalam rangka indonesia bersih, kedua dalam rangka menuju persaingan di regional," ujar Moeldoko.
Senada, Bahlil juga menyebutkan selama ini dari target 200 ribu motor listrik subsidi, hanya 1% saja realisasi penyalurannya ke masyarakat. Program insentif sebelumnya kurang diminati masyarakat.
"Tadinya kan kita berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu cuma 1% aja yang realisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat nggak clear," ujar Bahlil.
Lihat juga Video: Kemenhub-Elders Garage Sepakat Kerja Sama Konversi 50 Ribu Motor Listrik