Anak Buah Luhut Sebut Pemerintah Siapkan Kuota Impor Mobil Listrik

Anak Buah Luhut Sebut Pemerintah Siapkan Kuota Impor Mobil Listrik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 18 Agu 2023 21:15 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tramino
Jakarta -

Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kuota untuk impor mobil listrik completely build up (CBU) alias mobil yang diimpor secara penuh dari luar negeri.

Hal ini menjadi salah satu relaksasi bagi investor kendaraan listrik yang ingin menyuntikkan dana ke Indonesia.

"Untuk CBU nanti kita buka kuotanya," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin ditemui di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang sejauh ini tidak ada perubahan mekanisme pemberian insentif kendaraan listrik. Baik untuk mobil dan juga motor listrik.

"Nggak ada perubahan ya. Untuk yang motor (subsidinya) Rp 7 juta, bedanya nanti 1 KTP 1 orang untuk yang motor baru. Untuk mobil masih sama," ungkap Rachmat.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, regulasi untuk memuluskan investasi mobil listrik sedang digodok pemerintah. Salah satunya adalah memberikan relaksasi bebas pajak masuk kendaraan listrik Completely Build Up (CBU) impor. Hal ini menjadi salah satu putusan rapat terbatas soal kendaraan listrik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 31 Juli 2023 kemarin.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang insentif ini diberikan agar insentif investasi di Indonesia lebih kompetitif bersaing dengan negara lain.

Mobil listrik impor CBU alias mobil listrik yang diimpor secara penuh, pajak impornya akan dibebaskan, termasuk PPN impor akan dinolkan. Kebijakan ini sedang dirumuskan dan didiskusikan juga dengan Kementerian Keuangan, namun menurut Agus hal ini sudah disetujui Jokowi.

Agus menjelaskan kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk membuat mobil listrik impor membanjiri pasar Indonesia. Katanya, insentif pajak ini tidak akan diberikan kepada semua perusahaan yang mau mengimpor mobil listrik. Insentif itu hanya berlaku kepada para investor mobil listrik yang mau investasi di Indonesia.

Syarat utamanya adalah investor harus memberikan rencana investasinya terlebih dahulu, membuat kontrak, baru impor tanpa pajak mobil listrik CBU bisa dilakukan.

"Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026," ungkap Agus ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023) yang lalu.

Misalnya, ada sebuah perusahaan yang mau berinvestasi membuat mobil listrik di Indonesia. Sebelum dia memproduksi produknya di Indonesia, Agus mengatakan pemerintah memberikan izin agar produsen tersebut bisa mengenalkan produknya ke masyarakat. Agar pengenalan lebih mudah dan murah, maka insentif bebas pajak tadi diberikan.

(hal/das)

Hide Ads