Banyak Perusahaan Belum Lapor Data Sawit, Luhut Kasih Kesempatan Kedua

Banyak Perusahaan Belum Lapor Data Sawit, Luhut Kasih Kesempatan Kedua

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2023 12:58 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di rapat soal polusi udara. (dok Kemenko Marves)
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (dok Kemenko Marves)
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara meminta pengusaha untuk segera menyelesaikan proses pelaporan data perkebunan sawit perusahaan kepada pemerintah.

Pasalnya, masih ada ratusan perusahaan yang saat ini belum melaporkan data kebun sawitnya lewat aplikasi SIPERIBUN. Masa pelaporan data sendiri ditetapkan sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, namun masih ada 700 perusahaan yang belum melaporkan data perkebunannya.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengarah Satgas Sawit Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut membeberkan baru ada 1.870 perusahaan yang telah berpartisipasi dalam proses pelaporan data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat data pelaporan yang belum 100%, Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan Satgas Sawit akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data perkebunannya yang akan dimulai sejak 23 Agustus hingga 8 September 2023.

"Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban Self Reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah," kata Luhut dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam evaluasi yang dilakukan, pihak Luhut menemukan dari ribuan perusahaan yang sudah melaporkan pelaporan data, masih ada beberapa data yang kurang tepat dan lengkap. Terungkap banyak perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Lihat Video 'Penampakan Mobil Polisi Rusak-Terbalik Akibat Demo Buruh Sawit di Kalbar':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.

Luhut juga menyampaikan pentingnya pelaporan yang akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali" tegas Luhut.

Luhut juga menyoroti fakta bahwa sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Satgas Sawit setidaknya ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri.

Saat ini pula demi menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas," beber Luhut.


Hide Ads