Kemenperin Bentuk Tim Sidak Emisi Gas Buang Pabrik di Jakarta, Banten & Jabar

Kemenperin Bentuk Tim Sidak Emisi Gas Buang Pabrik di Jakarta, Banten & Jabar

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 27 Agu 2023 17:00 WIB
Ilustrasi Emisi Karbom
Ilustrasi polusi. (Foto: Dok. Unsplash.com)
Jakarta -

Kementerian Perindustrian sudah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jabodetabek.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan pihaknya melalui tim pengendalian emisi meminta agar pengelola kawasan industri ikut melakukan pengendalian gas buangnya.

"Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya sudah mulai melakukan beberapa langkah untuk menekan emisi dari sektor industri. Misalnya inventarisasi dan analisis seluruh sektor industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk memantau titik kritis terkait emisi yang keluar dari sektor industri, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi. Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki," papar Eko.

Upaya berikutnya adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.

"Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri," tandas Eko.

Kemenperin telah mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan usahanya. Hal ini untuk meminimalkan limbah dan emisi yang dikeluarkan dalam aktivitas industri.

Sebagai contoh, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills telah menggunakan teknologi modern Circulating Fluidized Bed (CFB) dalam pembangkitnya, sehingga pembakaran batubara di dalam proses tersebut menjadi sempurna, jauh lebih efisien, dan minim sekali FABA (fly ash dan bottom ash) yang dikeluarkan.

Hal ini juga dibuktikan melalui pengujian secara langsung melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS).

(hal/das)

Hide Ads