Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkap pemerintah tengah menyederhanakan salah satu aturan di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Aturan itu terkait dengan daur ulang baterai kendaraan listrik.
Aturan daur ulang dimaksud agar pembuatan baterai tidak hanya bergantung pada bahan baku alam seperti bahan baku tambang. Karena bahan baku alam itu dikhawatirkan akan habis jika digunakan terus menerus.
"Kita sekarang tengah merubah Perpres 55 Tahun 2019 tentang percepatan EV di Indonesia, memang tidak hanya tadi ya berdasar dari alam kemudian dari tambang, kita juga ada daur ulang daur ulang ini ada beberapa utama aturan aturan masih kita perbaiki," ujar Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Rifky Setiawan ditemui usai mengisi acara di Sewindu Protek Strategi Nasional di The Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Aturan wajibnya baterai kendaraan listrik didaur ulang menjadi baterai lagi ini ternyata menjadi salah satu tantangan sulitnya investor masuk ke Indonesia. Karena komponen baterai kendaraan listrik yang daur ulang itu dinilai sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Karena masih menganggap kita masih dianggap sebagai itu kan barang impor ada yang di dalam negeri dan luar negeri. Jadi masih ada beberapa aturan itu kita perbaiki sehingga itu dianggap B3. Baterai bekas beberapa part-nya itu dianggap B3," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah menyederhanakan aturan tersebut agar bisa lebih meyakinkan investor bahwa daur ulang baterai kendaraan listrik tidak merusak lingkungan.
"Karena kau kita mengandalkan yang ada dari alam itu akan habis juga. Itu ada teknologi dan itu sudah aman. Secara teknologi 99% didaur ulang kita masih aman sudah ada teknologinya," ujarnya.
Saat mengisi sesi diskusi, Rifky mengatakan saat ini memang investasi yang masuk untuk industri kendaraan listrik masih rendah. Makanya, pemerintah tengah mengatur agar investasi untuk industri kendaraan listrik masif masuk di Indonesia.
"Tantangan harus kita hadapi untuk kepastian produksi belum begitu banyak investasi. Ada beberapa aturan kami dengan Kemenko Marves beberapa waktu ini mengkoordinir beberapa aturan ini bisa mengikuti tren. Jadi kita berharap aturan-aturan bisa disederhanakan sesuai yang akan memasukkan beberapa investasi yang besar," ungkapnya.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), memang diatur terkait wajib daur ulang baterai kendaraan listrik agar bisa digunakan lagi. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi lingkungan hidup. Dalam aturan itu tertuang dalam Bab IV pasal 32.
"(1) Penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan," bunyi ayat tersebut.
"(2) Penanganan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memiliki izin pengelolaan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah." lanjut aturan tersebut.
(ada/ara)