Kementerian Perdagangan mengungkap Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan gugatan itu buntut dari Indonesia yang dituding Uni Eropa mendapat subsidi dari pemerintah China karena negara itu mendirikan pabrik baja di Indonesia.
"Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi," kata Bara, dikutip dari Antara, Senin (4/12/2023).
Jadi, Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia. BMP yang dikenakan ke Indonesia lebih besar yakni 21% dan India 7,5%, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 sampai 31,5% sejak 2021.
Bara mengatakan kasus yang digugatkan oleh Indonesia menjadi ketiga di WTO."Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," ujar Bara.
Ia juga menyampaikan saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau Rp 569,1 miliar.
(ada/fdl)