Wajib Kasih Jaminan, Ada Sanksi
Lebih lanjut, dalam pasal 19A ayat 3 dan 4 ada ketentuan khusus yang diberikan bila perusahaan atau investor mau merasakan insentif yang tadi sudah disebutkan. Dalam beleid itu dijelaskan ada kewajiban jaminan investasi hingga sanksi.
Di ayat 3 disebutkan investor atau pengusaha yang mau mendapatkan insentif impor kendaraan listrik wajib berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan menyerap TKDN sesuai dengan aturan yang berlaku. Investor juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.
Kemudian dijelaskan di pasal 4 bila komitmen produksi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi maka perusahaan juga bisa sanksi. Nantinya, sanksi diberikan sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan lebih lanjut soal insentif, syarat khusus, hingga sanksi yang diberikan bakal diatur dalam peraturan menteri teknis sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan beleid tersebut diterbitkan seiring dengan meningkatnya permintaan global terhadap kendaraan listrik.
Pemerintah sendiri menargetkan dengan adanya beleid ini ekosistem industri kendaraan listrik bisa dibentuk di Indonesia. Peluang investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia akan makin besar. Di sisi lain, mereka yang mau membangun pabrik di sini juga bisa mengetes pasar dengan insentif impor yang murah.
"Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis.
(hal/ara)