Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku mulai 15 Februari 2024, berisi pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu.
Insentif juga berlaku untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik.
"Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual, atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual. Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%.
"Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp 2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00," terang Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini.
Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP atas impor dan/atau penyerahan KBLBB roda empat tertentu. Ketentuannya tertuang PMK Nomor 9 Tahun 2024, berlaku mulai 15 Februari 2024.
Dwi menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp 4.500.000.000).
"Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37.800.000.000," terang Dwi.
(ily/ara)