Ada Zonasi Larangan Jual Rokok, UMKM Paling Terdampak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 12:53 WIB
Ilustrasi/Foto: Ardian Dwi Kurnia
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur penjualan rokok, seperti larangan penjualan rokok eceran dan penjualan rokok di larang dekat sekolahan radius 200 meter.

Penerapan aturan ini disebut sangat berdampak pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya pelaku usaha asongan, pedagang kaki lima, warung kelontong, dan sektor ekonomi rakyat lainnya.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan, pelaku UMKM merupakan tulang punggung ekonomi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan.

"Kita ditunjuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi ini malah digerus sama pemerintah lewat regulasi ini," kata Ali dihubungi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Ali menyebut aturan ini justru akan menyebabkan masalah baru bagi pemerintah. Hal ini dikarenakan akan terjadi potensi penurunan kontribusi ekonomi bagi negara serta meningkatnya jumlah pengangguran hingga kemiskinan. Padahal, dua isu ini sering disebut sebagai prioritas pemerintah untuk ditanggulangi.

"Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.

Ia menambahkan lagi, seperti aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menjelaskan kebijakan ini akan menyebabkan penurunan yang besar dalam perputaran ekonomi masyarakat. Hal ini mempertimbangkan bahwa penjualan rokok bisa mencapai separuh dari keseluruhan omzet pedagang kecil.

"Imbas larangan ini, tentunya akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan di warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat," ujarnya.




(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork