Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 M dari China-Thailand Diamankan, Ini Bahayanya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2024 08:15 WIB
415 Ribu Kosmetik Ilegal Diamankan/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Satuan Petugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor mengamankan 450.000 produk kosmetik ilegal. Nilai dari temuan kosmetik ilegal ini mencapai Rp 11,4 miliar.

Ketua Satgas Impor sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, produk-produk ilegal ini diamankan pada operasi di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Produk ini 970 item, sejumlah 415.035 pcs dengan nilai Rp 11,45 miliar. Akan dilakukan pemusnahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat," kata Zulhas dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024) kemarin.

Zulhas mengatakan, dalam waktu 4-5 bulan ke belakang banyak keluhan di lingkup komoditas kosmetik dari kalangan pengusaha lantaran serbuan produk impor tanpa izin BPOM.

Menurutnya, tidak ada jaminan bagi masyarakat apabila mendapatkan efek buruk setelah menggunakan produk-produk ini, baik dari segi kelayakan maupun kesehatannya. Ia memastikan, produk-produk ilegal ini akan segera dimusnahkan.

"Ini tidak ada jaminan, sehingga akan merugikan konsumen. Kedua tentu melibatkan negara, yang ketiga tentu akan sangat memberikan industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan baik, bagus, tidak kalah," katanya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan POM Taruna Ikrar meninjau barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Agung Pambudhy

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kosmetik ilegal tidak hanya berisiko ke kesehatan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan terhadap pelaku. Adapun temuan produk kosmetik ilegal ini merupakan temuan dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.

"Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, berjumlah 45 kasus," kata Taruna, dalam kesempatan yang sama.

Merek kosmetik ilegal di halaman berikutnya.




(shc/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork