Titiek Soeharto: Masalah Pupuk Subsidi Hambat Swasembada Pangan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 04 Des 2024 14:42 WIB
Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto menyebut permasalahan pupuk subsidi dapat menghambat target pemerintah mencapai swasembada pangan. Masalah penyaluran pupuk subsidi, terkait data, koordinasi antar-instansi pusat dan daerah, regulasi, serta distribusi.

"Komisi IV menilai perlu membahas mengenai penyaluran pupuk bersubsidi. Komisi IV ingin mendapatkan penjelasan sejauh mana persiapan dan kesiapan instansi masing-masing terkait. Permasalahan pupuk subsidi dapat menghambat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan," kata dia dalam rapat dengan Kementan, Rabu (4/12/2024).

Temuan petani masih sulit mendapatkan pupuk ini merupakan hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI pekan lalu. Padahal pupuk subsidi merupakan komponen penting untuk produksi pertanian.

"Mengenai permasalahan pupuk bersubsidi, Komisi IV kerap kali mendapatkan keluhan dari petani mengenai sulitnya mendapatkan pupuk subsidi saat dibutuhkan," ungkapnya.

Masalah lain juga ditemukan, kebutuhan benih berkualitas, bantuan alat mesin pertanian (alsintan), jaringan irigasi hingga pupuk untuk pakan peternak. Titiek juga menyoroti bagaimana langkah Kementan untuk menggenjot produksi susu dalam negeri.

"Komisi IV melakukan kunjungan kerja guna melihat sejauh mana pelaksanaan pompanisasi serta melihat upaya pemerintah meningkatkan produksi susu dalam negeri dalam mendukung minum susu gratis," ucapnya.

Respons Mentan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap alur pupuk subsidi memang sangat panjang yakni 145 regulasi. Ia menyebut di dalamnya ada 12 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam regulasi pupuk subsidi.

"Ditambah lagi bupati dan gubernur. Kemarin kami tanda tangan, kami tandatangan Januari, bulan 11 itu pupuknya belum sampai, November. Ini masalah petani kita," ungkap dia.

Saat ini, pemerintah telah memangkas aturan pupuk subsidi. Amran memastikan penyaluran pupuk subsidi tidak lagi melalui 12 K/L, hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian.

"Kemudian ke Pupuk Indonesia, Gapoktan, pengecer, ke distributor. Kalau kami sudah tandatangan, sudah bisa berjalan di daerah. Jadi ini tidak ada masalah lagi, yang dulunya kalau bupati tidak tandatangan tidak bisa terima pupuk, ini masalah besar," ungkapnya.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork