Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi putusan pailit dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Keputusan itu tertuang dalam Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).
Kendati begitu, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas ekspor Sritex dipastikan masih terus berjalan kendati dinyatakan pailit oleh MA. Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan perusahaan raksasa tekstil itu untuk tetap berproduksi.
"Pertama kita minta perusahaan, tetap going concern kami sudah komunikasi bahwa ekspor tetap bisa berjalan, karena status daripada kawasan mereka masih tetap berjalan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihwal rencana Sritex mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasinya yang ditolak MA, Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
"Kalau proses hukum silakan saja berproses," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA dan telah melakukan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan PK.
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya.
(ara/ara)