Sritex di Ujung Tanduk, Cari Investor Demi Bertahan Hidup

Sritex di Ujung Tanduk, Cari Investor Demi Bertahan Hidup

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 24 Des 2024 10:54 WIB
Ilustrasi pabrik PT Sritex di Sukoharjo.
Foto: Dok detikcom
Jakarta -

Upaya kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit dari PN Niaga Semarang ditolak Mahkamah Agung. Saat ini posisi raksasa tekstil tersebut pailit dan sudah inkrah.

Meski begitu, perusahaan masih mencoba bangkit dari kondisi tersebut. Cara yang ditempuh yakni melalui peninjauan kembali dan perusahaan tetap melaksanakan kegiatan usahannya melalui penetapan going concern.

Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perseroan akan bekerjasama dengan para kreditur khususnya panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK," jelas manajemen yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12/2024).

Sritex akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan juga menyatakan akan patuh pada peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis informasi manajemen.

"Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran atau dokumen lainnya yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik dengan berkolaborasi dengan tim kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang," sambungnya.

Simak juga Video 'Wamenaker Ungkap Ada 'Tangan Setan' di Balik Sritex Pailit':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads