Sritex Tutup Total, Dirut: Kami Berduka

Sritex Tutup Total, Dirut: Kami Berduka

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2025 19:15 WIB
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (28/2/2025).
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Jakarta -

Rapat kreditur PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha, karena modal, dan beban biaya operasional perusahaan jauh lebih tinggi dari pendapatannya. Akibatnya PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang.

Selanjutnya, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit untuk kemudian dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh karyawan perusahaan atas loyalitas dan dedikasi selama bekerja di perusahaan. Namun bersamaan ia merasa 'berduka' karena Sritex tak lagi bisa diselamatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab menurutnya terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut. Kemudian secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex beserta tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan di Semarang sebagaimana dikutip Antara, Jumat (28/2/2025).

ADVERTISEMENT

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," katanya lagi.

Di luar itu Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir. Ia menegaskan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.

Ia juga memastikan akan mengawal proses pemberesan kepailitan sehingga hak-hak para karyawan dipastikan terpenuhi.

Sementara itu kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyebut proses pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar para buruh tersebut bisa segera mencari pekerjaan lagi. Sedangkan hak-hak para karyawan menjadi tagihan utang yang diprioritaskan.

"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads