Menjelang pengumuman kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, keresahan kembali muncul di kalangan pekerja dan pelaku industri. Kekhawatiran menguat lantaran potensi kenaikan tarif dikhawatirkan menekan produksi, berimbas pada lapangan kerja, hingga mendorong peredaran rokok ilegal.
Wakil Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Andreas Hua, mengatakan tren penurunan produksi sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, sementara beban cukai terus meningkat. "Paling vital kami mengalami penurunan pekerja sejak 2012. Dalam lima tahun terakhir produksi turun, tapi cukai terus naik. Hal ini membuat buruh selalu waswas setiap akhir tahun menjelang aturan baru," ungkapnya, di Jakarta, Jumat (26/9/2026).
Dari sisi industri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun bisa menjadi solusi. Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menyebut kebijakan tersebut dapat menjaga tenaga kerja sekaligus mendorong stabilitas penerimaan negara.
"Bagi masyarakat, moratorium kenaikan cukai akan melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK akibat penurunan produksi. Di sisi lain, kebijakan yang terlalu agresif justru mendorong konsumen ke rokok ilegal yang tidak menyumbang penerimaan negara," jelas Adik.
Kinerja penerimaan cukai sendiri memang menunjukkan tekanan. Pada 2024, realisasi penerimaan hanya mencapai 95,4% dari target. Penurunan produksi menjadi salah satu faktor utama.
Data Kadin mencatat, produksi rokok nasional turun dari 323,9 miliar batang pada 2022 menjadi 318,1 miliar batang di 2023, lalu 317,4 miliar batang pada 2024.
Tren berlanjut hingga semester I 2025, dengan produksi 142,6 miliar batang, lebih rendah dibanding 146,18 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Adik menambahkan, moratorium kenaikan tarif akan memberi ruang bagi industri untuk melakukan pemulihan dan transformasi. "Jeda tiga tahun memungkinkan efisiensi rantai pasok, penataan ulang portofolio, dan peningkatan kepatuhan," ujarnya.
Tonton juga video "Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun" di sini:
(rrd/rrd)