Aturan Kawasan Tanpa Rokok Ancam Bisnis Hotel dan Restoran

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Sep 2025 11:02 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/David Tran
Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan keberatan atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Pengusaha menyebut, bisnis hotel dan restoran akan terdampak akan aturan tersebut.

Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti mengatakan dalam aturan tersebut terdapat pelarangan rokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenisnya. Belum lagi penekanan sanksi yang akan menjadi beban baru bagi operasional bisnis.

"Kami sudah buat survey, studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50% dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis. Kami pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan bukan anti regulasi. Tapi kami mohon jangan dibebani," ujar Arini, dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/9/2025).

Ia mengatakan tahun ini saja, kondisi bisnis hotel dan restoran belum betul-betul pulih. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.

"Tahun ini kami sudah benar-benar terpuruk. Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta," tambahnya.

Akibat tingkat hunian yang menurun, banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi. Padahal industri hotel dan restoran telah menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

"Kami mohon pertimbangkan kondisi ini. Sebenarnya yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya," jelas Arini.

Sementara, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anggana Bunawan menekankan, yang paling dibutuhkan pelaku usaha di situasi ekonomi saat ini adalah kepastian dan sinkronisasi kebijakan.

Saat ini, kata Anggana, industri masih mengalami berbagai tekanan dan masih berupaya melakukan berbagai penyesuaian operasional. Untuk itu menurutnya aturan pengetatan kawasan bebas rokok belum menjadi sesuatu yang perlu dilakukan dalam waktu cepat.

"Pandangan kami, Raperda KTR ini belum urgen. Kami menghormati eksekutif-legislatif DKI Jakarta, namun di tengah kondisi yang tidak ideal bagi industri saat ini, ada risiko kebijakan yang eksesif justru akan menjadi tantangan tersendiri bagi produktivitas industri ini," paparnya.

"Kami berharap pemerintah tetap memperhatikan industri. Ini timing-nya tidak tepat, kondisi sosio ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan," tutup Anggana.

Simak juga Video 'Purbaya Kejar Rokok Ilegal, Bidik Marketplace sampai ke Stoples Warung':




(ada/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork