Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat tersebut dikirimkan untuk meminta audiensi mendiskusikan langkah penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari praktik impor ilegal dan dumping produk China.
Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta membeberkan kondisi industri tekstil yang sedang tidak baik-baik saja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari. Semangat Purbaya terhadap pemberantasan impor ilegal dinilai menjadi harapan baru bagi industri tekstil sebagai penopang perekonomian nasional.
"Industri TPT sudah terintegrasi dari hulu hingga hilir. Putusnya rantai pasok industri tekstil saat ini dikarenakan adanya praktik impor ilegal dan praktik dumping produk China. Hal ini menyebabkan sebanyak 60 perusahaan tutup dan PHK sepanjang 2022 hingga saat ini. Atas dasar tersebut, kami memohon untuk dapat beraudiensi dengan Bapak bersama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk bersama-sama menyelamatkan industri tekstil saat ini. Kami berharap bisa menjelaskan lebih detail mengenai kondisi industri tekstil dan multiplier effect atas pemberlakuan trade remedies. Untuk waktu dan tempat, kami menyesuaikan dengan agenda bapak," tulis surat tersebut, dikutip Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat beberapa usulan dan masukan yang disampaikan pengusaha terkait penanganan importasi TPT. Pertama, meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk menerapkan sistem elektronik data interchange (EDI), di mana master B/L menjadi dokumen utama PIB (port to port manifest).
"(Selama ini) Ditjen Bea Cukai tidak menggunakan sistem port to port manifest, di mana pemberitahuan impor barang (PIB/Inland Manifest) yang dibuat importir tidak didasarkan pada Master B/L sehingga praktik mis declare (under invoicing dan pelarian HS) digunakan oleh importir nakal dan selalu dimasukkan ke dalam jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) oleh oknum petugas Ditjen Bea Cukai," beber Redma.
Kedua, mengusulkan agar semua kontainer masuk melalui AI scanner dan masuk jalur merah (pemeriksaan fisik) apabila terdeteksi ada ketidaksesuaian antara isi kontainer dengan dokumen. Selain itu, menetapkan pelabuhan untuk importasi barang jadi hanya di pelabuhan tertentu yang mempunyai fasilitas AI scanner lengkap.
Ketiga, usul fasilitas impor untuk tujuan ekspor dibatasi hanya untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) saja dengan perbaikan sistem pengawasan, serta menghapus fasilitas PLB/GB/MITA.
Keempat, mengusulkan perbaikan aturan terkait barang bawaan dan barang kiriman. Kelima, meminta pelarangan praktik impor borongan/kubikasi dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang terkait dengan praktik importasi ilegal.
"(Saat ini) lemahnya penegakan hukum hingga kerja sama antar oknum importir, oknum jasa logistik, oknum petugas Ditjen Bea Cukai, hingga oknum pejabat lainnya dengan perlindungan oknum aparat penegak hukum semakin kuat dan membentuk jaringan mafia impor," ungkap Redma.
Simak juga Video Perjalanan Raksasa Tekstil Sritex: Dinyatakan Pailit hingga Tutup Total