×
Ad

Pelaku UMKM Waswas Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tekan Omzet

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 21 Nov 2025 10:15 WIB
Ilustrasi/Foto: (Thinkstock)
Jakarta -

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menilai Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta akan membunuh usaha dan ekonomi mereka. Untuk itu, Aliansi UMKM Jakarta, menolak aturan tersebut karena dinilai membebani pedagang kecil, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.

Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan menegaskan, pelaku UMKM khususnya di sektor makanan seperti warteg akan sangat merasakan dampak langsung dari penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini. Menurut Zindan, kekhawatiran utama para pelaku usaha adalah potensi penurunan omzet yang signifikan akibat regulasi tersebut.

"Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg itu," jelas Zindan, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, jika aturan itu diterapkan juga akan menurunkan penghasilan usaha di sekitar rumah makan atau warteg. "Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun," tambahnya.

Dia mendesak legislatif maupun eksekutif DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali peraturan ini demi menjalankan slogan Jakarta yang mendukung penduduknya untuk saling jaga. Zindan mengatakan penolakan Rapeda KTR merupakan komitmen bersama aliansi dalam semangat 'Jaga Jakarta'.

"Kita sudah bikin aliansi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu," imbuh Zindan.

Bagi Zindan, Aliansi UMKM Jakarta telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak legislatif, termasuk menghubungi Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia berharap, penyerahan surat komitmen bersama ini dapat mendorong pihak eksekutif dan legislatif untuk lebih mendengar aspirasi para pelaku usaha warteg dan UMKM.

Dia juga menekankan pentingnya pertimbangan ulang terhadap dampak regulasi tersebut terhadap kelangsungan usaha kecil, agar kebijakan yang diambil nantinya tidak memberatkan dan tetap berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.




(ada/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork