Pemerintah berhasil menyita hampir 1 miliar batang rokok ilegal pada periode Januari-Oktober 2025. Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, jumlah tersebut tumbuh 40,9% dibandingkan tahun lalu.
Secara rinci, ada 15.845 penindakan yang dilakukan dengan 954 juta batang rokok berhasil disita. Penindakan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan penegak hukum lainnya.
"Sekarang digencarkan penindakan rokok ilegal. Sampai dengan akhir Oktober telah dilakukan 15.845 kali penindakan rokok ilegal dan yang disita adalah 954 juta batang, hampir 1 miliar batang. Dan 1 miliar batang ini 40,9% pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu," sebut Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Suahasil menilai hal ini menunjukkan sinyal keseriusan dari pemerintah untuk mengajak pabrikan rokok masuk ke dalam sistem yang legal. Ia juga mengajak perusahaan rokok berperan menjadi bagian dari penerimaan negara.
"Kita berharap bahwa ini akan memberikan signal keseriusan dari pemerintah untuk mengajak seluruh pabrikan rokok itu masuk ke dalam sistem dan menjadi legal dan kemudian nanti juga ikut menjadi bagian dari penerimaan negara yang baik. Tentu sesuai dengan kelasnya masing-masing SKM, SPM dan jenis rokoknya," bebernya.
Pada kesempatan itu, ia membeberkan capaian penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Oktober yang mencapai Rp 249,3 triliun. Angka ini berhasil tumbuh 7,6% dibanding tahun lalu.
"Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai di triwulan ke-3 telah terkumpulkan Rp 221,3 triliun dan Oktober naik menjadi Rp 249,3 triliun. Ini 7,6% di atas tahun lalu tumbuh, cukainya tumbuh 5,7%" imbuhnya.
"Bea keluar juga tumbuh 69,2%. Ini karena kenaikan harga CPO, volume ekspor sawit dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga. Bea masuk itu turun 4,9% di bawah tahun lalu karena penurunan bea masuk dari berbagai komoditas pangan dan juga utilisasi free trade agreement," tutup Suahasil.
(ily/fdl)