×
Ad

Buntut Kasus di Cikande, Smelter Kini Wajib Pakai Alat Deteksi Radiasi

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 05 Des 2025 11:16 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan industri peleburan atau smelter untuk memasang alat pendeteksi radiasi atau Radiation Portal Monitor (RPM) untuk mencegah kontaminasi radioaktif pada bahan baku yang digunakan. Kebijakan ini menyusul kasus kontaminasi radioaktif cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande.

Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Nur Syamsi Syam, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah memutuskan agar smelter wajib memasang alat RPM. Ia juga memastikan bahwa surat edaran telah dikeluarkan pemerintah kepada industri terkait kewajiban memasang RPM.

"Sudah ada juga surat edaran diwajibkan untuk memasang RPM di industri yang akan menggunakan scrap metal. Jadi industri-industri yang memang terkait dengan logam itu diwajibkan untuk memasang RPM," kata dia dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, dikutip Jumat (5/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan, Sabbat Christian Jannes menjelaskan, titik kritis atau yang perlu diperkuat pencegahan memang pada pabrik atau smelter untuk memiliki RPM. Apalagi kasus penyebaran kontaminasi cesium 137 di industri Cikande juga berasal dari pabrik peleburan.

"Supaya tidak terjadi lagi Cikande-Cikande yang kedua, dibuatlah kebijakan bahwa setiap smelting industri yang melakukan kegiatan peleburan itu harus ada RPM," tegasnya.

Sabbat menuturkan alat RPM tidak hanya mendeteksi bahan baku yang digunakan tetapi juga digunakan apakah hasil peleburan hingga limbah yang dihasilkan terkontaminasi radioaktif atau tidak.

"Olah karena itulah si smelting company ini harus punya RPM. Bahan baku yang masuk harus dicek ada cesium apa nggak. Bahan jadi yang sudah keluar harus dicek juga ada cesium atau nggak. Jadi titik kritisnya itu di smelting company," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak telah mengatakan bahwa sumber radioaktif cesium 137 berasal dari scrap metal yang digunakan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai bahan baku smelting.

Ternyata, scrap itu berasal dari dalam negeri, tepatnya dibeli PT PMT dari sebuah tempat penjualan barang bekas atau rongsokan.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan mengatakan berdasarkan keterangan yang diterima, tempat jual barang bekas tersebut terdapat peralatan bekas industri yang telah terpapar cesium 137.

"Bahan baku yang didapat oleh PT PMT semuanya berasal dari sumber dalam negeri. Suplier bahan baku PT PMT 2024 sebanyak 66 suplier yaitu dari Jakarta, Banten, Tanggerang, dan Surabaya. Suplier bahan baku 2025 sebanyak 82 suplier yaitu dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. jumlah bahan baku yang diterima oleh PT PMT adalah sebanyak 3.548,7 ton," kata dia dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Lihat juga Video: Bos PT PMT Lin Jingzhang Jadi Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork