Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor dan bea masuk untuk industri kecil dan menengah (IKM) namun berorientasi ekspor. Ini bertujuan agar industri tersebut semakin maju dan mendorong perekonomian secara nasional.
Kado dari Jokowi bagi pelaku usaha IKM ini detikFinance sajikan dalam infografis di bawah ini:
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi |
(mkj/dna)












































Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi